LANDASAN DAN IDENTITAS RELIGIUS PENGEMBANGAN DIRI KONSELOR
LANDASAN DAN
IDENTITAS RELIGIUS PENGEMBANGAN DIRI KONSELOR
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU
sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah
pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pembiasaan
yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan
pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
Kpribadian Konselor Berlandaskan
Religius Mencakup :
A. Hakikat Manusia
Menurut Agama
Konselor dituntut memiliki
pemahaman tentang hakikat manusia menurut agama dan peran agama dalam kehidupan
umat manusia. Sifat hakiki manusia adalah makhluk beragama (Homoreligius) yang memiliki
fitrah untuk menerima nilai kebenaran yang bersumber dari agama. Fitrah
beragama ini menjadi potensi arah perkembangan yang tergantung pada kehidupan
beragama. Lingkungan dimana anak itu hidup. Lingkungan itu memberikan ajaran
bimbingan dengan pemberian dorongan dan keteladanan yang baik dalam mengamalkan
nilai-nilai agama, perkembangan menjadi manusia yang berakhlak mulia dan
berbudi pekerti luhur.
Kemampuan anak untuk dapat mengembangkan potensi baik
dan mengendalikan potensi buruknya itu terjadi secara otomatis tetapi
memerlukan bantuan orang lain, yakni melalui pendidikan agama (bimbingan,
pengajaran dan pelatihan) terutama dari orangtuanya sebagai pendidik pertama
dan utama di lingkungan keluarga.
Dengan mengamalkan pelajaran agama, berarti manusia
telah mewujudkan potensi dirinya, identitas dirinya yang hakiki yaitu sebagai
hamba Allah dan khalifah dimuka bumi. Sebagai hamba dan khalifah Allah, manusia
mempunyai tugas suci yaitu ibadah atau mengabdi kepadanya.
B. Identitas
Religius dan Spiritual Konselor
Landasan religius dalam bimbingan dan konseling
mengimplikasikan bahwa konselor sebagai “helper” pemberi bantuan dituntut untuk
memiliki pemahaman akan nilai-nilai agama, dan komitmen yang kuat dalam
mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam
memberikan bimbingan dan konseling kepada klien. Didalam proses bantuan yang
diberikan itu bernilai ibadah, maka kegiatan tersebut harus didasarkan kepada
keikhlasan dan kesabaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, Prayitno dan Erman Amti
(dalam Syamsu Yusuf, 2009:153) mengemukakan persyaratan bagi konselor yaitu
sebagai berikut:
1.
Konselor hendaknya orang yang beragama dan mengamalkan
dengan baik keimanannya sesuai dengan agama yang dianut.
2.
Konselor sedapat-dapatnya mentransfer kaidah-kaidah
agama secara garis besar yang relevan dengan masalah klien.
C.
Kontribusi Landasan Religius Terhadap Perkembangan Pribadi Konselor
1.
Memelihara Fitrah
Pribadi manusia dalam keadaan suci,
namun pribadi pada diri individu memiliki hawa nafsu dan juga ada pihak luar
yang senantiasa berusaha menggoda atau menyelewengkan pribadi tersebut dari
kebenaran. Maka agar manusia dapat mengendalikan hawa nafsu itu, maka pada diri
konselor tersebut harus beragama dengan beriman dan beramal saleh atau melaksanakan perintah Allah dan menjauhi
larangan-nya.
2.
Memelihara Jiwa
Dalam memelihara kemuliaan jiwa
manusia, agama mengharamkan manusia melakukan penganiayaan, penyiksaan dan
pembunuhan baik terhadap dirinya maupun kepada orang lain.
3.
Memelihara Akal
Allah telah memberikan karunia
kepada manusia yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya, yaitu akal. Karena
pentingnya akal ini, maka agama memberi petunjuk kepada manusia untuk
mengembangkan dan memeliharanya, yaitu hendaknya manusia tersebut mensyukuri
nikmat akal itu dengan cara memanfaatkan seoptimal mungkin untuk meruusak akal,
belajar, atau mencari ilmu. Serta
menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak akal seperti meminum minuman keras,
menggunakan narkoba, dan hal-hal yang merusak keberfungsian akal yang sehat
4.
Memelihara Keturunan
Agama
mengajarkan kepada manusia tentang cara memelihara keturunan atau sistem
regenerasi yang suci. Aturan atau norma agama untuk memelihara keturunan itu
adalah pernikahan.
KESIMPULAN
Dapat di pahami bahwa
agama merupakan pedoman hidup bagi manusia yang mengatur jalannya kehidupan.
Selaku bagi konselor agama merupakan titik tolak ukur dari proses berjalannya
konseling. Oleh karena itu seorang konselor perlu mempunyai kepribadian yang
berlandaskan religius untuk menunjang keberhasilan proses konseling.
Agar penerapan nilai-nilai agama dalam layanan
bimbingan dan konseling berlangsung secara baik, maka konselor di persyaratkan
untuk memiliki pemahaman dan pengalaman agama yang dianutnya, dan menghormati
agama klien yang berbeda dengan agama yang dianutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno dan
Erman Amti.2008.Dasar-dasar Bimbingan
dan
(cetakan kedua).Jakarta: PT Rineka Cipta.
http://tiagustina17.blogspot.com/2013/06/landasan-dan-identitas-religius.html
Mhn diperbanyak kajian dari literatur Islam sehingga bahsannya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bersifat operasional, terima kasih
BalasHapusTerima kasih atas masukannya 🙏
BalasHapus