LANDASAN DAN IDENTITAS RELIGIUS PENGEMBANGAN DIRI KONSELOR


LANDASAN DAN IDENTITAS RELIGIUS PENGEMBANGAN DIRI KONSELOR
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
Kpribadian Konselor Berlandaskan Religius Mencakup :

A.    Hakikat Manusia Menurut Agama
Konselor dituntut memiliki pemahaman tentang hakikat manusia menurut agama dan peran agama dalam kehidupan umat manusia. Sifat hakiki manusia adalah makhluk beragama (Homoreligius) yang memiliki fitrah untuk menerima nilai kebenaran yang bersumber dari agama. Fitrah beragama ini menjadi potensi arah perkembangan yang tergantung pada kehidupan beragama. Lingkungan dimana anak itu hidup. Lingkungan itu memberikan ajaran bimbingan dengan pemberian dorongan dan keteladanan yang baik dalam mengamalkan nilai-nilai agama, perkembangan menjadi manusia yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
Kemampuan anak untuk dapat mengembangkan potensi baik dan mengendalikan potensi buruknya itu terjadi secara otomatis tetapi memerlukan bantuan orang lain, yakni melalui pendidikan agama (bimbingan, pengajaran dan pelatihan) terutama dari orangtuanya sebagai pendidik pertama dan utama di lingkungan keluarga.
Dengan mengamalkan pelajaran agama, berarti manusia telah mewujudkan potensi dirinya, identitas dirinya yang hakiki yaitu sebagai hamba Allah dan khalifah dimuka bumi. Sebagai hamba dan khalifah Allah, manusia mempunyai tugas suci yaitu ibadah atau mengabdi kepadanya.

B.     Identitas Religius dan Spiritual Konselor
Landasan religius dalam bimbingan dan konseling mengimplikasikan bahwa konselor sebagai “helper” pemberi bantuan dituntut untuk memiliki pemahaman akan nilai-nilai agama, dan komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam memberikan bimbingan dan konseling kepada klien. Didalam proses bantuan yang diberikan itu bernilai ibadah, maka kegiatan tersebut harus didasarkan kepada keikhlasan dan kesabaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, Prayitno dan Erman Amti (dalam Syamsu Yusuf, 2009:153) mengemukakan persyaratan bagi konselor yaitu sebagai berikut:
1.      Konselor hendaknya orang yang beragama dan mengamalkan dengan baik keimanannya sesuai dengan agama yang dianut.
2.      Konselor sedapat-dapatnya mentransfer kaidah-kaidah agama secara garis besar yang relevan dengan masalah klien.

C.     Kontribusi Landasan Religius Terhadap Perkembangan Pribadi Konselor

1.      Memelihara Fitrah
Pribadi manusia dalam keadaan suci, namun pribadi pada diri individu memiliki hawa nafsu dan juga ada pihak luar yang senantiasa berusaha menggoda atau menyelewengkan pribadi tersebut dari kebenaran. Maka agar manusia dapat mengendalikan hawa nafsu itu, maka pada diri konselor tersebut harus beragama dengan beriman dan beramal saleh atau  melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-nya.
2.      Memelihara Jiwa
Dalam memelihara kemuliaan jiwa manusia, agama mengharamkan manusia melakukan penganiayaan, penyiksaan dan pembunuhan baik terhadap dirinya maupun kepada orang lain.
3.      Memelihara Akal
Allah telah memberikan karunia kepada manusia yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya, yaitu akal. Karena pentingnya akal ini, maka agama memberi petunjuk kepada manusia untuk mengembangkan dan memeliharanya, yaitu hendaknya manusia tersebut mensyukuri nikmat akal itu dengan cara memanfaatkan seoptimal mungkin untuk meruusak akal, belajar, atau  mencari ilmu. Serta menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak akal seperti meminum minuman keras, menggunakan narkoba, dan hal-hal yang merusak keberfungsian akal yang sehat
4.      Memelihara Keturunan
Agama mengajarkan kepada manusia tentang cara memelihara keturunan atau sistem regenerasi yang suci. Aturan atau norma agama untuk memelihara keturunan itu adalah pernikahan.













KESIMPULAN
Dapat di pahami bahwa agama merupakan pedoman hidup bagi manusia yang mengatur jalannya kehidupan. Selaku bagi konselor agama merupakan titik tolak ukur dari proses berjalannya konseling. Oleh karena itu seorang konselor perlu mempunyai kepribadian yang berlandaskan religius untuk menunjang keberhasilan proses konseling.
Agar penerapan nilai-nilai agama dalam layanan bimbingan dan konseling berlangsung secara baik, maka konselor di persyaratkan untuk memiliki pemahaman dan pengalaman agama yang dianutnya, dan menghormati agama klien yang berbeda dengan agama yang dianutnya.













DAFTAR PUSTAKA

Prayitno dan Erman Amti.2008.Dasar-dasar Bimbingan dan   

(cetakan kedua).Jakarta: PT Rineka Cipta.

http://tiagustina17.blogspot.com/2013/06/landasan-dan-identitas-religius.html

Komentar

  1. Mhn diperbanyak kajian dari literatur Islam sehingga bahsannya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bersifat operasional, terima kasih

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas masukannya 🙏

    BalasHapus

Posting Komentar