Postingan

LANDASAN DAN IDENTITAS RELIGIUS PENGEMBANGAN DIRI KONSELOR

LANDASAN DAN IDENTITAS RELIGIUS PENGEMBANGAN DIRI KONSELOR Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU sisdiknas disampaikan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan, pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana. Kpribadian Konselor Berlandaskan Religius Mencakup : A.    Hakikat Manusia Menurut Agama Konselor dituntut memiliki pemahaman tentang hakikat manusia menurut agama dan peran agama dalam kehidupan umat manusia. Sifat hakiki manusia adalah makhluk beragama (Homoreligius) yang memiliki fitrah un...